Hukuman Mati dan Kelemahan Argumentasi Pegiat HAM


"Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun" . Pernyataan ini disampaikan oleh Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, salah satu lembaga pemantau Hak Asasi Manusia (HAM), seperti dikutip banyak media.

Pernyataan Direktur Eksekutif Imparsial itu, sejatinya mencerminkan pemikiran yang sangat parsial; tidak menukik sama sekali pada kedalaman universalitas makna hidup atau kehidupan itu sendiri. Ketika hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan terhadap pelaku kejahatan atau perbuatan yang terbukti menghilangkan kehidupan seseorang, justru lebih layak disebut sebagai hukum yang sangat melindungi kehidupan insani secara luas.

Hukuman mati akan memasuki ranah yang tidak manusiawi "jika dan hanya jika" hukuman itu dijatuhkan oleh orang, insitusi, atau lembaga yang tidak memiliki legalitas untuk melakukan itu, apalagi jika kemudian pertimbangannya sangat subyektif dan dikendalikan oleh hawa nafsu.

Hukuman mati yang diterapkan secara konsisten di Arab Saudi misalnya, terhadap para pelaku jenis kejahatan yang memenuhi syarat untuk mendapat hukuman itu, selayaknya dipandang sebagai konsistensi Negara tersebut dalam menjaga kehidupan secara hakiki dan menyeluruh.

Titik kritis persoalannya sesungguhnya bukan pada eksistensi hukuman mati itu, melainkan pada kesungguhan setiap insan (termasuk Negara) untuk mengejawantahkan prinsip-prinsip kehidupan dengan mengedepankan ikhtiar preventif terhadap perbuatan-perbuatan tercela yang beresiko memasuki konsekuensi ranah hukuman mati.

Alaa kulli hal, jangan pernah menyalahkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman itu, akan tetapi tengoklah lebih dalam pada diri kita (termasuk pada Negara kita), apa yang sudah, sedang dan akan terus kita lakukan agar kita tidak pernah layak untuk dijatuhi hukuman mati, dimanapun, dan kapanpun. Wallahua’lam.

Related Posts:

0 Response to "Hukuman Mati dan Kelemahan Argumentasi Pegiat HAM"

Post a Comment